Bunuh Diri Akibat Slot

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten melaporkan seorang pria berinisial S (44), ditemukan tewas dengan gantung diri di sebuah saung di Jalan Roda, Ciputat, Minggu.

Kapolsek Ciputat Kompol Kemas Muhammad Syawa di Tangerang menyebutkan bahwa insiden itu diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi mengakhiri diri itu, didasari karena terjerat hutang hingga puluhan juta akibat kalah main judi online (Judol).

“Betul, korban ditemukan meninggal di depan saung/kanopi di depan rumah. Informasi yang didapat karena korban terjerat hutang puluhan juta," jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, bahwa korban ditemukan meninggal dengan keadaan tergantung di sebuah saung atau kanopi di depan rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.

Kemudian, setelah melihat hal tersebut dirinya langsung melaporkan ke aparat kepolisian Polsek Ciputat.

"Jadi awalnya saksi Darmanto yang pulang ke rumah dan melihat korban tengah duduk di teras rumah pada Minggu, pukul 04.30 WIB. Kemudian, saksi masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, lanjutnya, saksi bangun dari tidurnya dan keluar rumah. Ternyata dikagetkan dengan korban sudah tergantung di depan saung," ungkapnya.

Hingga kini, dikatakan Syawal, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai mengungkap penyebab kematian korban.

"Saksi-saksi sudah kita periksa. Dan untuk penyebabnya kita masih dalami, yang pasti korban itu terlilit hutang," kata dia.

Liputan6.com, Jakarta Kasus seorang pria (23 tahun) yang tewas gantung diri di Kediri, Selasa, 12 Desember 2023, menambah panjang jumlah orang bunuh diri akibat pinjaman online (pinjol).

Total, sebanyak 25 orang bunuh diri karena pinjol, bank keliling dan bank emok hingga 16 Desember 2023. Jumlah ini yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2019, saat pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil diselamatkan), dan membunuh orang lain mencapai 51 kasus.

Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.

"Data ini diolah dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023. Dengan asumsi bahwa tidak semua kasus bunuh diri karena terjerat utang online ilegal dan sejenisnya diberitakan media, maka bisa diduga jumlah kasus tersebut dapat saja lebih dari 51 kasus," ungkap Founder Center for Financial and Digital Literacy, Rahman Mangussara, dikutip dari siaran pers, Selasa (19/12/2023).

Dari jumlah 51 kasus tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur lima tahun (balita) yang dibunuh oleh orang tuanya sebelum mereka bunuh diri. Selain itu, terdapat dua pasang suami istri (empat orang), sebanyak 31 pria dan 15 wanita (5 balita tidak dikategorikan jenis kelaminnya).

Terdapat satu orang masih siswa sekolah menengah atas. Rentang umur (di luar balita) paling muda 16 tahun dan paling tua 64 tahun. Sebagian besar kasus bunuh diri ini dengan cara gantung diri.

Menurut Rahman, angka kasus bunuh diri ini sungguh sangat mencemaskan dan seharusnya sudah membunyikan alarm tanda bahaya bagi semua pihak, otoritas, pemerintah dan pelaku usaha untuk segera bertindak mengatasi dan mencegah hal ini terjadi lagi. Solusinya harus menyeluruh, dari masalah ekonomi hingga kesehatan mental.

"Kami tidak ingin terjebak dengan istilah ilegal versus legal dengan mengatakan bahwa kasus-kasus bunuh diri ini disebabkan oleh pinjaman ilegal. Perlindungan bukan hanya untuk konsumen jasa keuangan, tapi juga masyarakat secara umum harus dilindingi," jelas Rahman.

Rahman mengatakan masyarakat yang terjebak utang online dan mungkin juga judi online yang makin marak belakangan ini, mesti mendapat perhatian serius sebelum mereka telanjur bermasalah. Rahmat menilai, jalan pintas dengan melakukan bunuh diri, seharusnya bisa dicegah seandainya ada pihak yang dari awal sudah mendeteksinya.

"Pertama-tama dan terutama adalah membereskan akar masalahnya yakni ekonomi keluarga. Kedua, penegakan hukum yang keras terhadap pinjol ilegal. Fakta bahwa sudah ratusan pinjol ilegal sudah ditutup, tetapi tetap muncul lagi. Di satu sisi mereka tidak jera dan di sisi lain ada permintaan dari masyarakat," ujar Rahmat.

Tak kuat menahan beban utang pinjaman online, seorang ibu yang berprofesi sebagai pengusaha laundry nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Korban ditemukan tewas tergantung di pintu kamar mandi menggunakan tali plastik.

Pemain bertahan Denmark, Simon Kjaer (kiri), salah mengantisipasi bola sehingga menyebabkan gol bunuh diri saat bertanding melawan Inggris. Gol di menit ke-39 tersebut membuat kedudukan berubah menjadi satu sama.

Saban  ada kejuaraan besar sepak bola,  pikiran saya  resah dengan istilah “gol bunuh diri” dari mulut penyiar televisi maupun tangan wartawan surat kabar. Mengapa istilah “bunuh diri” digunakan untuk menyebut gol dari seorang pemain gagal  menghalau bola agar tidak masuk ke gawang timnya?

Sulit menerima bahwa kapten kesebelasan Denmark, Simon Kjaer,  “bunuh diri” ketika  mati-matian ingin menyelamatkan gawangnya dari bola umpan deras Bukayo Saka  yang akan disergap Raheem Sterling dalam semifinal Piala Eropa,  8 Juli 2021. Usaha mati-matian Simon Kjaer  tak berhasil. Bola yang dihalau justru masuk ke gawangnya sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunuh diri berarti ‘sengaja mematikan diri sendiri’. Kesengajaan adalah faktor terpenting dalam tindak bunuh diri. Bila  tak ada kesengajaan, sebuah tindakan tak bisa disebut bunuh diri. Sangat jelas bahwa dalam gol-gol  Piala Eropa 2020 yang disebut “gol bunuh diri” itu sama sekali tak ada unsur sengaja dari Kjaer, Dubravka, Merih Demiral, Mats Hummmel, Raphael Guerreiro, Ruben Dias, Pedri, Denis Zakaria, Juraj Kucka, Wojciech Szczesny, dan Lukas Hradecky untuk memasukkan bola ke gawang mereka. Tak  tepat menyebutnya “gol bunuh diri”.

Usul saya istilah “gol bunuh diri” tidak dipakai untuk menyebut gol-gol seperti di atas. Dicari saja istilah yang tepat, misalnya “gol sendiri” (own goal) seperti digunakan dalam bahasa Inggris.  Di samping itu, seyogianya istilah “bunuh diri” sesedikit mungkin digunakan dalam ujaran karena tindakan bunuh diri memang dilarang secara moral. Semakin jarang digunakan di dalam ujaran, diharapkan tindakan bunuh diri juga tak akan muncul dalam khayalan dan pikiran orang.

Tambahan pula, menggunakan istilah “gol bunuh diri” akan mengingatkan dosa lama  persepakbolaan Indonesia yang pernah dinodai oleh gol-gol yang sungguh-sungguh “bunuh diri” karena para pemain dengan sengaja memasukkan bola ke gawang tim mereka sendiri. Dalam  pertandingan  “sepak bola gajah” antara PSS Sleman dan  PSIS Semarang pada 2014,  lima  gol disarangkan oleh  pemain PSS Sleman dan PSIS Semarang ke gawang mereka sendiri. Akibatnya PSSI diganjar hukuman oleh FIFA berupa larangan  menyelenggarakan kompetisi dalam kurun 2015 – 2016.

Lebih memalukan lagi kasus Piala Tiger 1998 pada pertandingan  Indonesia melawan Thailand. Demi mengejar posisi juara kedua  untuk menghindari pertandingan melawan tim Vietnam, pemain Indonesia, Mursyid Effendi,  sengaja memasukkan bola ke gawang Indonesia sendiri, sementara pemain Indonesia lainnya, Kurnia Sandi, diam saja dan tak berusaha menyelamatkan gawangnya. Mursyid Effendi diganjar larangan bermain seumur hidup dan denda uang.

Semoga dengan mengganti istilah “gol bunuh diri,” tindakan tercela melakukan “gol bunuh diri” yang mencederai sportivitas dalam sepak bola juga hilang. Begitu pula tindakan bunuh diri yang dilarang secara moral itu.

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) [email protected].

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM - Warga Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan ...